Korlantas Polri Buka Suara Soal Isu Pemberlakuan Tilang Manual

Share

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Pihak kepolisian menegaskan penindakan berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE masih menjadi skema utama penegakan hukum lalu lintas saat ini. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo meluruskan narasi yang menyebutkan adanya usulan dari Kapolri terkait penerapan tilang manual secara penuh serta klaim lonjakan denda hingga 150 persen.

Penindakan secara langsung di lapangan hanya disiagakan dengan porsi yang jauh lebih terbatas dibanding sistem elektronik. "Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," tegas Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.

Guna melengkapi operasional kamera pengawas, personel kepolisian di lapangan tetap diberi kewenangan melakukan penindakan langsung dalam situasi tertentu. Langkah situasional ini diambil untuk menjangkau area atau jenis pelanggaran lalu lintas yang tidak terdeteksi oleh sistem otomatis.

"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Wibowo. Sasarannya mencakup pelanggaran spesifik seperti penggunaan knalpot tidak standar atau brong, aksi balap liar, berkendara melawan arus, serta tindakan berisiko tinggi lainnya. Sementara itu, sistem ETLE sendiri dikonfigurasi untuk memproses 12 jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author