DJP Jatim II Blokir 1.068 Rekening Wajib Pajak Penunggak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II memblokir 1.068 rekening wajib pajak penunggak di wilayah kerjanya selama periode Januari hingga Juli 2026. Tindakan tegas ini diambil setelah penanganan kasus pelanggaran perpajakan tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sanksi pemblokiran aset perbankan tersebut dilayangkan usai jajaran otoritas pajak menempuh serangkaian upaya persuasif dan penagihan bertahap sesuai aturan perundang-undangan, namun tidak kunjung diselesaikan oleh para wajib pajak terkait.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra menegaskan bahwa langkah pembekuan rekening merupakan opsi terakhir dalam skema penegakan hukum perpajakan.
"Memang ada ribuan rekening wajib pajak yang terpaksa diblokir selama Januari hingga Juli 2026. Tujuannya agar memenuhi tanggung jawab perpajakannya," ungkap Arridel pada kegiatan Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Selasa (4/8/2026).
Pihak DJP memastikan akses keuangan penunggak pajak akan langsung dipulihkan begitu seluruh kewajiban utang pajaknya telah dilunasi.
"Namun kalau sudah selesai urusannya, maka langsung kita buka blokir rekeningnya," imbuh Arridel.
Selain tindakan penegakan hukum, Arridel turut memaparkan realisasi penerimaan pajak nasional yang telah menembus Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target APBN 2026. Sementara itu, total penerimaan pajak untuk skala Provinsi Jawa Timur secara keseluruhan mencatatkan angka Rp63,64 triliun atau setara 44,03 persen.
"Secara nasional, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target tahun 2026. Sementara di Provinsi Jawa Timur, penerimaan pajak mencapai Rp63,64 triliun atau 44,03 persen. Adapun Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target," ujar Arridel.
Kinerja penerimaan Kanwil DJP Jatim II secara spesifik didukung kuat oleh kontribusi PPN Dalam Negeri sebesar 31,55 persen dan PPN Impor 26,39 persen. Komposisi penerimaan pajak lainnya disumbang oleh PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, serta PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen.
Berdasarkan sektor usaha penggeraknya, industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar kas negara di wilayah DJP Jatim II dengan porsi 56,10 persen. Posisi selanjutnya diisi sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen, administrasi pemerintahan 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, serta sektor lainnya 12,67 persen.
Tingkat kepatuhan formal masyarakat juga dilaporkan meningkat, di mana sebanyak 740.070 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima DJP Jatim II per 31 Juli 2026, yang mencakup 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.