Polres Sragen Tilang Pengemudi Pajero Berpelat Nomor Tak Senonoh
Satuan Lalu Lintas Polres Sragen menindak pengemudi mobil Mitsubishi Pajero hitam yang menggunakan pelat nomor modifikasi tidak sesuai standar bernada tak senonoh AD1 84WOK di Jalan Raya Sukowati, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (3/8/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah video kendaraan bernomor polisi tidak resmi itu viral di media sosial saat melintas di Simpang Empat Pilangsari pada Sabtu (1/8/2026). Petugas kepolisian yang melakukan penelusuran langsung menghentikan kendaraan dan memberikan sanksi tilang serta menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik warga Kecamatan Sambirejo bernama Aditya. Namun, saat terekam video, mobil tersebut dikemudikan oleh anak perempuannya yang diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menjelaskan bahwa motif penggunaan pelat modifikasi tersebut murni hanya untuk gaya-gayaan.
"(Mobil) punya bapaknya, sehari-hari digunakan bapaknya," kata Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2026).
Pengemudi sengaja memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis agar menarik perhatian di jalan raya.
"Dihimbau kepada pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi tata tertib berlalu lintas, baik tertib administrasi berkaitan dengan dokumen kendaraan maupun perilaku berkendara di jalan raya," terang AKP Kukuh Tirto Satria Leksono.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai identitas resmi atau memuat tulisan tidak pantas merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.