Kementerian ATR BPN Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Share

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggenjot percepatan sertifikasi tanah wakaf serta aset keagamaan di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa lahan di masa depan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan target nasional penyelesaian legalitas tanah wakaf dipatok rampung pada 2028. Langkah percepatan ini melibatkan sinergi intensif bersama organisasi keagamaan serta institusi pendidikan tinggi.

Di Provinsi Aceh, data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) mencatat terdapat 18.520 bidang tanah wakaf dengan 14.360 bidang atau 77,53 persen di antaranya telah bersertifikat. Nusron meminta jajaran pertanahan merapat ke organisasi Islam seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, dan DMI untuk mendata aset musala serta dayah yang belum terdaftar.

"Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum," ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN.

Upaya perlindungan aset ini krusial agar peruntukan tanah wakaf tidak terganggu oleh proyek pembangunan maupun konflik kepemilikan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam seluruh alur pelayanan pertanahan.

"Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," kata Nusron Wahid.

Sementara itu, Sulawesi Selatan mencatat angka capaian sertifikasi sebesar 24,87 persen atau baru 4.516 bidang dari total 18 ribu bidang tanah wakaf. Untuk mengejar ketertinggalan, Kementerian ATR/BPN mengandeng 28 perguruan tinggi melalui program KKN Tematik guna menuntaskan sisa 14 ribu bidang tanah.

"Dengan kerja sama ini, semoga kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan tahun depan bisa dikeroyok oleh 28 kampus. Mudah-mudahan selesai dalam waktu satu tahun. Saya mohon bantuan Bapak-Bapak Rektor agar KKN Tematik ini betul-betul memiliki KPI yang jelas dan berdampak langsung kepada masyarakat," kata Nusron Wahid.

Model pelibatan mahasiswa ini mengadopsi keberhasilan Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang mampu memproses legalitas 2.487 bidang tanah dalam waktu tiga bulan.

"Keberhasilan itu saya copy paste dan bawa ke sini. Harapan saya, tahun depan saat datang lagi ke Sulawesi Selatan, sertifikat tanah wakaf serta tempat ibadah semua agama di sini sudah mencapai 100%, atau minimal mendekati," ujar Nusron Wahid.

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Muammar Bakry menilai sertifikasi aset tempat ibadah secara gratis memberikan jaminan keamanan fundamental bagi fasilitas keagamaan umat.

"Salah satu makna dari doa salamatan fiddin adalah selamat rumah ibadah kita dari orang-orang yang ingin menyerobot. Jadi kalau masjid dan pesantren kita sudah ada sertifikat wakafnya, itu sudah salamatan fiddin. Apalagi program ini gratis," kata Muammar Bakry, Rektor UIM.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil BPN Sulawesi Selatan membagikan 83 sertifikat secara simbolis, sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar turut menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al-Ikhlas di Desa Kohala, Kecamatan Buki.

"Kami berkomitmen untuk terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sertipikat ini bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum agar aset wakaf tetap terjaga, terhindar dari potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan umat," ujar Zaki Zukhruf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Percepatan legalitas rumah ibadah juga berlangsung di Provinsi Gorontalo melalui koordinasi Kanwil BPN Gorontalo dengan Sinode Gereja Protestan Indonesia Gorontalo (GPIG) untuk menginventarisasi dan menyelesaikan administrasi seluruh aset tanah gereja di wilayah tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author