KPK Panggil Pejabat Kemenkeu Wawan Sunarjo Terkait Kasus Rita Widyasari

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo. Seperti diberitakan oleh Detikcom, dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Pihak lembaga antirasuah belum memberikan rincian materi materi yang akan didalami oleh penyidik terhadap Wawan Sunarjo. Penjadwalan pemeriksaan saksi ini diagendakan bertempat di kantor pusat lembaga tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Sebelum agenda ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha bernama Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi. Tim penyidik mendalami perihal uang pungutan yang ditarik kepada sejumlah perusahaan pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Di mana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Uang pungutan tersebut disinyalir berkaitan erat dengan pemanfaatan jalur perlintasan armada angkutan batu bara. Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengukur nominal pasti dari transaksi tersebut.

"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," ucapnya.

Terkait rangkaian penyidikan, rumah kediaman Robert sempat digeledah pada Mei 2025 dengan hasil penyitaan sejumlah uang tunai dan dokumen. Operasi penggeledahan yang berlangsung selama lima jam tersebut turut menyasar enam unit mobil di lokasi.

Rita Widyasari pertama kali menyandang status tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi pada tahun 2017 silam. Proses hukum berlanjut hingga ke meja hijau terkait dakwaan penerimaan gratifikasi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018. Putusan tersebut juga memuat sanksi denda senilai Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Berdasarkan putusan hakim, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar dalam pengurusan izin proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah hukum perlawanan sempat ditempuh oleh terpidana.

Upaya hukum luar biasa melalui permohonan peninjauan kembali resmi ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021. Rita kemudian dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Selain perkara gratifikasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Rita masih menyandang status tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Lembaga antirasuah mengendus adanya aliran dana dari pengusaha tambang yang mengalir ke mantan bupati tersebut pada Juli 2024.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author