OJK dan IASC Blokir Rp723,7 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sukses memblokir uang nasabah sebesar Rp723,7 miliar dari tindakan penipuan sektor jasa keuangan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penindakan ini dilakukan usai ribuan laporan masyarakat masuk ke lembaga perlindungan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan penipuan dari masyarakat maupun pelaku usaha. Verifikasi lembaga mencatat setidaknya 1.176.571 rekening terindikasi terlibat scam, hingga akhirnya OJK memblokir 604.923 rekening di antaranya.

"Total dana korban yang berhasil di blokir sebesar Rp 723,7 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 204,3 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026).

Langkah penindakan OJK juga menyasar pada ribuan entitas keuangan ilegal lainnya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Berdasarkan catatan hingga 30 Juli 2026, terdapat 25.729 pengaduan yang masuk mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Dalam penindakannya, Satgas PASTI menutup 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lain. Di sisi lain, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK telah memproses 383.124 permintaan layanan hingga 13 Juli 2026, dengan 57.366 di antaranya berstatus pengaduan.

Rincian pengaduan tersebut meliputi 18.578 laporan dari sektor perbankan, 25.443 pengaduan financial technology, 11.418 laporan perusahaan pembiayaan, 1.039 dari asuransi, serta 888 pengaduan dari pasar modal dan industri keuangan non-bank.

"Selama periode 1 Januari hingga akhir Juli 2026 OJK telah memberikan 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK (pelaku usaha jasa keuangan), 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK," ujarnya.

OJK mencatat peningkatan kepatuhan dari pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti merugikan konsumen. Sepanjang pertengahan Juli 2026, ratusan perusahaan telah menyelesaikan ganti rugi kepada pihak terdampak.

"Selain itu, selama periode 1 Januari hingga pertengahan Juli 2026 terdapat 137 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total Rp 73,36 miliar dan US$ 32.500. Ada sedikit Singapore Dollar, 88,74 SGD," sambung Dicky.

Pengawasan perilaku PUJK atau market conduct dari awal tahun hingga 30 Juli 2026 menghasilkan 48 sanksi peringatan tertulis dan 24 sanksi denda senilai Rp7,58 miliar. Penegakan aturan ini juga mencakup kewajiban pelaporan mandiri dari setiap lembaga keuangan.

"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025 hingga 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran. Jadi laporan 2025 yang tidak disampaikan dengan baik oleh PUJK itu kita kenakan denda Rp 570 juta," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author