PT Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK Tambang Grasberg
PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada Juni 2026 guna melanjutkan operasional tambang Grasberg setelah izin resmi berakhir pada 2041, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengajuan izin tersebut menjadi langkah susulan setelah tercapainya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), pada Februari 2026. Berdasarkan nota kesepahaman itu, FCX mempertahankan porsi kepemilikan saham sebesar 48,76 persen hingga 2041, kemudian disesuaikan menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.
Skema tata kelola, operasional, serta perjanjian pemegang saham yang berlaku saat ini akan terus dilanjutkan sepanjang masa manfaat sumber daya mineral tersebut masih tersedia.
"Pada Juni 2026, PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan formal," tulis laporan kinerja kuartal II-2026 Freeport-McMoRan.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa kepastian perpanjangan izin operasional berskala besar ini berpotensi memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus membuka ruang eksplorasi sumber daya baru di distrik mineral Grasberg.
Di sisi lain, perbaikan pascainsiden luapan lumpur eksternal pada September 2025 di area Grasberg Block Cave menunjukkan perkembangan positif setelah selesainya pekerjaan remediasi di Blok Produksi 2 dan 3 yang mulai ditingkatkan kapasitasnya sejak akhir Maret 2026.
"Selama kuartal kedua tahun 2026, PTFI membuat kemajuan yang stabil pada peningkatan kapasitas bertahapnya dan mencapai tingkat operasi yang direncanakan untuk periode tersebut. Peningkatan yang direncanakan pada sistem penanganan material di tingkat pengangkutan Grasberg Block Cave berjalan sesuai jadwal," tulis laporan tersebut.