Kejagung Periksa Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi CPO
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan komisioner Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika di Jakarta pada Senin (25/05/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Pemeriksaan terhadap Yeka Hendra Fatika difokuskan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dilansir dari Bloomberg Technoz, tindakan hukum ini bergulir setelah pihak kejaksaan melakukan penggeledahan serta penyitaan di kediaman dan kantor Yeka pada Maret 2026 lalu.
Keterkaitan pemeriksaan dengan pemrosesan kasus hukum sektor komoditas tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi.
"Iya betul, [perkara] yang minyak goreng korporasi itu," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Berdasarkan catatan informasi di lapangan, Yeka Hendra Fatika telah mendatangi gedung Kejaksaan Agung sejak pukul 11.23 WIB. Ia pun memberikan pernyataan singkat mengenai maksud kedatangannya ke kantor korps adhyaksa tersebut.
"Soal obstruction of justice, Alhamdulillah [sehat]," ujar Yeka Hendra Fatika, Eks Anggota Ombudsman.