BPJS Kesehatan Wacanakan Syarat Kepesertaan Aktif Pembuatan Paspor

Share

BPJS Kesehatan tengah mengkaji penerapan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pengurusan paspor. Kebijakan ini disiapkan guna mendorong tingkat keaktifan peserta, khususnya bagi kelompok masyarakat mampu yang belum disiplin membayar iuran pada Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detik Health.

Pengintegrasian keaktifan kepesertaan ke dalam layanan publik merupakan bagian dari strategi perluasan jangkauan. Menurut pihak BPJS Kesehatan, langkah ini menjadi instrumen untuk menjangkau masyarakat yang menunggak pembayaran iuran.

"Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan bauran pelayanan masyarakat," kata Akmal, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Persyaratan keaktifan BPJS Kesehatan sebelumnya telah diberlakukan pada beberapa jenis dokumen resmi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta pengurusan sertifikat pertanahan bersama Kementerian Agraria.

"SKCK itu syaratnya sekarang harus ini dulu (BPJS Kesehatan aktif). Termasuk layanan pertanahan, itu juga didorong ke sana," ujarnya Akmal, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selain pertanahan dan SKCK, uji coba penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis kepesertaan aktif JKN telah berjalan di Medan dan rencananya diperluas ke Pulau Jawa sebelum evaluasi nasional.

"SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik. Kemarin sudah di Medan, kemudian di Jawa sebentar lagi ada satu titik lagi. Kalau ini berjalan lancar, mungkin akan diterapkan secara nasional. Tapi tentu ada proses evaluasinya," jelas Akmal, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Rencana pemberlakuan kepesertaan JKN pada dokumen paspor saat ini masih dalam tahapan diskusi awal antarinstansi dan belum diimplementasikan secara resmi di lapangan.

"Kalau paspor masih pembicaraan," katanya Akmal, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sasaran utama dari rencana regulasi paspor tersebut adalah warga negara yang dinilai memiliki kemampuan finansial untuk berpergian ke luar negeri namun belum memenuhi kewajiban iurannya.

"Kalau yang paspor itu kan masyarakatnya dianggap yang punya kemampuan. Yang punya kemampuan tapi nggak mau bayar. Dengan adanya metode kerja sama seperti ini, ya mau nggak mau bayar," ujarnya Akmal, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Skema pembatasan akses layanan publik ini diterapkan guna menjaga kestabilan finansial dan keberlanjutan sistem gotong royong dalam program jaminan kesehatan nasional.

"BPJS ini kan beban biayanya cukup tinggi. Jadi yang punya kemampuan ayo diajak untuk mau mengiur supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Prinsipnya kan gotong royong," pungkasnya Akmal, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author