Korlantas Bantah Isu Aturan Baru Tilang Manual dan Kenaikan Denda

Share

Korps Lalu Lintas Polri membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda sebesar 150 persen pada 2026. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa penegakan hukum tetap mengutamakan penindakan elektronik, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement statis maupun mobile dipastikan masih menjadi fokus utama kepolisian dalam menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Langkah ini terus dioptimalkan guna menciptakan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi modern.

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," kata Kakorlantas Polri Irjen Wibowo.

Petugas di lapangan tetap diberikan ruang untuk melakukan penindakan langsung secara terbatas. Diskresi tersebut bersifat situasional dan selektif terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata serta berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Irjen Wibowo.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan fisik antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, berkendara melawan arus, hingga tindakan ugal-ugalan di jalan raya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan narasi menyesatkan yang mencatut nama pejabat maupun tokoh nasional. Publik diminta selalu memverifikasi setiap kabar melalui saluran informasi resmi NTMC Korlantas Polri.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," ujar Irjen Wibowo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author