Aset Industri Asuransi Indonesia Capai Rp 1184 Triliun

Share

Aset industri perasuransian nasional mencatatkan pertumbuhan sebesar 1,86 persen secara tahunan hingga mencapai Rp 1.184,72 triliun per Juni 2026. Pertumbuhan ini mengindikasikan kinerja sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap stabil, dilansir dari Detik Finance.

Sektor asuransi komersil memberikan kontribusi utama dengan total aset senilai Rp 967,75 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar 2,97 persen secara tahunan. Capaian aset ini didorong oleh akumulasi pendapatan premi periode Juni 2026 yang menyentuh angka Rp 170,98 triliun.

Di sisi lain, total aset pada sektor asuransi non-komersil—yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN dan TNI-Polri—tercatat sebesar Rp 216,97 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan atau kontraksi sebesar 2,80 persen secara tahunan.

Kondisi permodalannya sendiri masih sangat memadai dan berada di atas batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk based capital, RBC, masing-masing sebesar 461,94% dan 318,52%. Masih di atas threshold sebesar 120%," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Pada industri dana pensiun, total aset per Juni 2026 tumbuh 6,47 persen secara tahunan hingga menyentuh Rp 1.680,57 triliun. Sementara itu, program pensiun sukarela membukukan aset Rp 407,33 triliun, dan aset program pensiun wajib mencapai Rp 1.273,24 triliun.

Namun, kinerja berbeda dialami oleh perusahaan penjaminan yang mengalami penurunan nilai aset pada periode yang sama.

"Pada perusahaan penjaminan pada Juni 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 3,05% yoy menjadi Rp 45,83 triliun. Sementara untuk bulan Mei 2026 terkontraksi 2,95% yoy," kata Ogi Prastomiyono.

Selain memaparkan data kinerja keuangan, regulator juga tengah mendalami sejumlah dugaan pelanggaran hukum di sektor tersebut. OJK mencatat terdapat 15 entitas usaha yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin resmi.

"Sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026," terang Ogi Prastomiyono.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Asuransi ekonomi OJK
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author