Korlantas Polri Terapkan Face Recognition untuk Tindak Pelanggaran Pelat Nomor
Korlantas Polri memperkuat penegakan hukum lalu lintas dengan penerapan teknologi Face Recognition yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar pelat nomor palsu dan tanpa TNKB.
Data Semester I 2026 mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran pelat nomor yang terekam ETLE, dengan 77,24 persen pelanggar adalah pengendara sepeda motor, dilansir dari Detikcom.
Brigjen I Made Agus Prasatya, Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa TNKB adalah identitas resmi kendaraan yang penting untuk registrasi dan penegakan hukum.
"Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor," ujar Brigjen Made Agus.
Ia menambahkan pelanggaran ini dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali ganjil genap, dan menghilangkan jejak tindak pidana atau tabrak lari.
"Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari," jelasnya.
Korlantas memanfaatkan Face Recognition untuk mengenali wajah pengendara lewat kamera ETLE dan mencocokkannya dengan data Dukcapil sehingga pelanggar tetap teridentifikasi meski pelat nomor palsu atau tidak terpasang.
Teknologi ini tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan dan memastikan surat konfirmasi pelanggaran sampai ke pihak tepat.
"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," kata Brigjen Made Agus.
Korlantas juga meningkatkan patroli Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan pendekatan elektronik, dan tindakan represif sebagai opsi terakhir.
Masyarakat diingatkan bahwa memasang TNKB adalah kewajiban sesuai Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda sampai Rp 500 ribu, dan penggunaan pelat palsu bisa dipidana hingga enam tahun penjara.
"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud," tandas Brigjen Made Agus.