Mempelai Pria di Pati Batalkan Pernikahan dan Tuntut Ganti Rugi

Share

Seorang pria bernama Muhammad Musalim (32) memutuskan untuk membatalkan rencana pernikahannya di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, setelah calon istrinya yang berinisial NAS (19) melarikan diri bersama kekasihnya, DF (18), menjelang hari akad nikah.

Pembatalan tersebut disertai dengan tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp 30 juta dari pihak Musalim kepada keluarga NAS. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, kesepakatan nilai ganti rugi ini tercapai setelah dilakukan proses mediasi antarkeluarga yang difasilitasi oleh pihak kepolisian di Polsek Tlogowungu pada Sabtu (23/5) malam.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, memberikan penjelasan mengenai hasil proses mediasi pertama yang melibatkan pihak calon pengantin pria dan keluarga calon pengantin wanita tersebut.

"Di mana mediasi yang pertama antara pihak saudara Muhammad Musalim (32) calon pengantin laki-laki dengan pihak keluarga NAS (19), calon pengantin perempuan. Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan," kata Mujahid.

Tuntutan uang kompensasi materiil yang diajukan oleh pihak keluarga korban juga telah disepakati oleh pihak keluarga perempuan dengan batas waktu pembayaran yang telah ditentukan.

"Inilah kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," lanjut Mujahid.

Persoalan ini kemudian berkembang pada mediasi tahap kedua, di mana giliran keluarga NAS yang melayangkan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 70 juta kepada keluarga DF selaku pihak yang membawa kabur anak mereka.

"Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta," kata Mujahid.

Tuntutan dari pihak keluarga perempuan tersebut akhirnya disanggupi oleh pihak keluarga DF. Selain membuahkan kesepakatan finansial berupa pembayaran berkala, proses mediasi kedua tersebut juga menghasilkan keputusan bahwa DF bersedia untuk menikahi NAS.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author