Polresta Banyuwangi Menahan MD Kasus Video Mesum Pelajar
Penyidik Polresta Banyuwangi resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial MD terkait kasus video mesum pelajar sejak 1 Agustus 2026. Penanganan hukum dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari ayah pemeran perempuan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).
Status MD saat ini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Keputusan penahanan diambil penyidik usai melangsungkan gelar perkara serta memeriksa tiga orang saksi untuk melengkapi alat bukti.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengonfirmasi bahwa hingga saat ini baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH kami tahan sejak 1 Agustus lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap MD telah memenuhi standar prosedur pembuktian pidana yang berlaku.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," ucap Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Proses penyidikan saat ini berfokus murni pada aduan resmi dari keluarga korban, tanpa terpengaruh oleh maraknya penyebaran video viral di masyarakat.