OJK Jatuhkan Denda Rp 91,09 Miliar ke 104 Pihak di Pasar Modal

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak terkait penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) hingga akhir Juli 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan jumlah denda tersebut merupakan akumulasi sanksi administratif yang diberikan setelah melakukan pemeriksaan di sektor PMDK. "Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year to date sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Juli secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Selain denda, OJK juga memberikan berbagai sanksi administratif lain kepada sejumlah korporasi, mulai dari pencabutan izin usaha, pencabutan Surat Tanda Terdaftar (STTD), pembekuan izin, hingga peringatan tertulis.

"Ada 2 sanksi pencabutan izin, ada 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD, ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 sanksi perintah tertulis," tambah Hasan. Hasan juga menjelaskan bahwa OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) terus mendorong agenda reformasi integritas pasar modal untuk meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan investabilitas pasar modal Indonesia.

"Yang dilaksanakan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration, HSC. Penyempurnaan dari metodologi HSC ini akan turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang semakin teratur, wajar dan efisien," jelas Hasan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: OJK pasar modal Sanksi Denda
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author