Polres Indragiri Hulu Tangkap Pelaku Pembakaran 5 Hektare Lahan di HPK Jalur 5
Polres Indragiri Hulu menangkap pelaku pembakaran lahan seluas sekitar 5 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Sabtu (1/8) sore, dilansir dari Detikcom.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi, yang kemudian memeriksa lokasi dan menemukan api masih menyala di lahan yang terbakar.
"Setelah tiba di lokasi, ternyata benar telah terjadi kebakaran lahan. Kemudian bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun melakukan pengecekan di lokasi kebakaran lahan tersebut dan mendapati bahwa adanya lahan kurang lebih 5 Ha dalam keadaan terbakar masih ada api yang hidup," ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa (4/8/2026).
Tim Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang police line di lokasi pada Minggu (2/8). Mereka bertemu dengan pemilik lahan, TS, yang mengaku lahan tersebut miliknya.
Menurut keterangan pemilik lahan dan saksi, saat kebakaran terjadi mereka tidak berada di lokasi dan baru datang setelah api membesar.
"Pada saat dilakukan pemadaman pemilik lahan dan anggota kerja menemukan bibit sawit, 1 (satu) bilah parang dan sisa tempat makan yang tidak diketahui pemiliknya di batas ujung lahan," tambahnya.
Temuan bibit sawit tersebut menjadi petunjuk adanya pembakaran lahan untuk membuka area baru. Penyelidikan mengarah pada tersangka inisial AF alias Ebing yang diamankan pada Senin (3/8).
"Pelaku inisial AF alias Ebing kami amankan pada Senin (3/8). Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku ke lokasi pada Sabtu (1/8) untuk melakukan pelangsiran sawit ke pohon yang berada di ujung lahan sebanyak 6 kali," jelas Kapolres.
AF mengaku pembakaran tidak disengaja saat membuang puntung rokok yang masih hidup ke semak kering pada pelangsiran keenam.
"Tidak lama api membesar dan tidak dapat dikendalikan. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak ada kembali ke lokasi tersebut," ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua batang kayu bekas bakar, sebilah parang, satu puntung rokok beserta mancis, dan satu bibit pohon sawit.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana lingkungan dan pembakaran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan terkait lainnya.