Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO Asal Libya
Polda Metro Jaya mulai memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang pekerja migran Indonesia ilegal dari Libya, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tiga korban yang dipulangkan yakni berinisial NAR, SS, dan NKR, sementara satu orang masih dalam perjalanan dan 41 WNI lainnya masih berada di Libya.
Setibanya di Indonesia, para korban yang mengalami sakit usai dieksploitasi di Libya langsung mendapatkan perawatan intensif dan tindakan pemeriksaan secara medis.
"Kita sama-sama melakukan upaya penanganan, kemudian penyelamatan terhadap korban. Dari ketiga korban tersebut, saat ini dalam penanganan intensif. Begitu pulang, mereka langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis," kata Dir PPA/PPO Polda Metro, Kombes Rita Wulandari Wibowo, Selasa (4/8/2026).
Pihak kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan psikis guna memastikan kondisi mental para korban dalam keadaan baik setelah mengalami eksploitasi.
"Hak-hak terhadap korban tindak pidana perdagangan orang antara lain adalah bagaimana akan ada identifikasi dan juga penanganan, pemberian informasi, dan akan diberikan pembantuan pelindungan secara hukum," kata Rita.
Proses pemulangan ke daerah asal masing-masing dilanjutkan melalui mekanisme reintegrasi yang bekerja sama dengan tim dari BP3MI.
"Karena setelah ini nanti korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing dalam proses yang kita sebut dengan reintegrasi bersama-sama dengan tim dari BP3MI, akan dipulangkan ke daerah asalnya. Ini sebagai salah satu bentuk wujud keterpaduan penanganan kita dan memastikan bahwa korban akan tiba dan diberikan pelindungan untuk menjamin keselamatannya," imbuh Rita.
Sementara itu, kepolisian mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja luar negeri dengan modus serupa.
"Kembalinya ketiga korban ke tanah air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni R alias Ica dan DY, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (24/7/2026).
Kedua tersangka menjalankan skema perekrutan dengan membagikan uang kepada calon korban agar bersedia diberangkatkan ke luar negeri.
"Yang pertama adalah tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh Tersangka DY mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah Tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.