PN Solo Tolak Gugatan Perubahan Nama KGPH Purbaya Jadi Pakubuwono XIV
Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan yang diajukan GRAy Koes Murtiyah alias Gusti Moeng terhadap perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan tersebut dibacakan pada 23 Juli 2026 dan resmi berlaku setelah persidangan selama tiga bulan, dilansir dari Detik Travel.
Putusan PN Solo menyatakan eksepsi tergugat dikabulkan dan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan formal, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 261.500 kepada penggugat. Dengan demikian, pengesahan nama baru tetap sah secara hukum.
Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, KRA Nurrohmad Pradotonago menjelaskan ada empat alasan utama penolakan gugatan tersebut, terutama terkait kapasitas hukum penggugat yang dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi kriteria legal standing.
"Penggugat dianggap tidak memenuhi kriteria legal standing. Eksepsi kami diterima oleh majelis hakim sehingga ini menjadi salah satu alasan gugatan tidak dapat diterima," ujar Nurrohmad.
Selain itu, hakim juga menilai terdapat kekeliruan subjek hukum dalam gugatan karena penggugat mendudukkan dirinya sebagai pejabat adat sekaligus ketua lembaga adat, yang menimbulkan kontradiksi. Hal ini menyebabkan gugatan dianggap tidak dapat diterima.
"Hakim melihat ada ketidakjelasan, apakah penggugat bertindak sebagai pribadi, pejabat adat, atau wakil lembaga. Kontradiksi ini membuat hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima," tambah Nurrohmad.
Alasan lain penolakan adalah gugatan dianggap kabur karena antara dalil dan tuntutan tidak sinkron serta tidak bisa dipahami maksudnya secara jelas. Oleh karena itu, syarat formil gugatan tidak terpenuhi sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.
"Karena tidak bisa diterima, otomatis pokok perkara itu tidak dipertimbangkan karena syarat formilnya tidak terpenuhi," kata Nurrohmad.
Sementara itu, Gusti Moeng menyatakan proses hukum tetap berjalan meskipun gugatan ditolak. Ia mengaku telah menerima salinan putusan dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukumnya.
"Ya, proses hukum tetap mlampah (berjalan) mawon. Kalau memang kita sudah melangkah begitu, ya nanti bagaimana," ujar Gusti Moeng saat ditemui di Alun-alun Utara, Solo.
Gusti Moeng meminta agar pertanyaan terkait langkah hukum berikutnya diajukan kepada kuasa hukumnya, Sigit Nugroho Sudibyanto.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan setelah PN Solo mengesahkan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat, KPH Eddy Wirabhumi, menyebut gugatan telah didaftarkan pada 28 Januari 2026 dengan sidang perdana dijadwalkan 5 Februari 2026.