25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Impor Pemerintahan Trump Termasuk Indonesia
Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat menggugat kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump yang dikenakan pada 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia, di Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Gugatan yang dilansir dari Detik Finance itu meminta penghentian tarif 10% dan 12,5% yang diberlakukan Trump serta pengembalian bea masuk yang sudah dibayarkan importir. Para negara bagian menilai tarif baru tersebut merupakan bentuk pungutan impor yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," ujar Jaksa Agung New York Letitia James.
Negara bagian tersebut menilai pejabat pemerintahan Trump menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dalih untuk menciptakan kembali bea masuk global yang mirip aturan sebelumnya. Menurut mereka, Pasal 301 hanya boleh digunakan setelah penyelidikan selesai terhadap praktik kerja paksa dan perdagangan tak adil, serta tarif diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran.
Namun, investigasi terhadap 60 negara mitra hanya selesai dalam dua setengah bulan dan tarif dikategorikan ke dalam empat kelompok dengan selisih kecil antar tarif utama. Pemerintahan Trump belum bisa membuktikan hubungan antara tarif dan barang hasil kerja paksa di negara-negara tersebut.
"Tidak ada kesesuaian rasional antara dugaan kerja paksa dan tarif global menyeluruh yang diberlakukan oleh USTR," kata pengaduan tersebut. Gedung Putih menolak argumen tersebut dan meyakini kerja paksa masih terjadi di 60 negara sasaran, termasuk Indonesia, yang merugikan pasar AS. "Amerika Serikat menggunakan wewenang hukumnya untuk menghilangkan praktik yang tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS," ujar juru bicara Gedung Putih, Kush Desai.
Desai menambahkan, kegagalan negara asing mengatasi impor barang hasil kerja paksa membebani perdagangan AS dan harus ditangani.
Gedung Putih menegaskan tarif baru yang diterapkan sesuai aturan yang ada dan Pasal 301 sudah terbukti sah secara hukum sejak masa jabatan presiden sebelumnya. "Tarif Pasal 301 telah terbukti sebagai alat yang sah secara hukum sejak masa jabatan pertama presiden, dan tetap demikian hingga sekarang," tambah Desai.