Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH ASN Sehari Sepekan

Share

Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak sehari dalam sepekan mulai Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong modernisasi birokrasi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Perpanjangan sistem WFH yang sebelumnya sudah diberlakukan sejak 1 April tersebut bertujuan mempercepat digitalisasi serta mendukung efisiensi energi. Keputusan penyesuaian pola kerja ini diambil berdasar pada hasil evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah selama dua bulan terakhir.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menilai skema ini menjadi katalis penting dalam menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif dan fokus pada efisiensi tata kelola pemerintahan.

"Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien," ujar Qodari dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Ia menambahkan bahwa perubahan lokasi kerja tetap mengedepankan capaian kinerja. Penilaian kapabilitas instansi dijadikan acuan utama, sedangkan kinerja setiap individu ASN diukur menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pelayanan publik secara digital juga dipastikan beroperasi efektif tanpa menurunkan kualitas layanan.

"Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional dan global," jelas Qodari.

Pemerintah menjamin operasional pelayanan masyarakat secara langsung tetap berjalan normal setiap hari kerja. Unit penting seperti layanan kesehatan, perizinan, kependudukan, pendidikan, hingga Mal Pelayanan Publik dipastikan beroperasi penuh. Selain itu, pemerintah mengendalikan perjalanan dinas serta mengimbau penggunaan transportasi umum untuk efisiensi anggaran.

"Karena itu, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan Gerakan Budaya Kerja Baru secara berkala berdasarkan indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi," pungkas Qodari.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author