Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban Perdagangan Orang Dari Libya

Share

Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan kerja secara ilegal di Libya, Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR dijemput langsung dari Libya setelah mengalami eksploitasi ekonomi akibat dipekerjakan di negara yang sedang memberlakukan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Ada tiga korban, tadi sudah disebutkan, atas nama NAR, SS, dan NKR. Mereka ini sudah dewasa, tiga-tiganya perempuan. Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya," kata Dirres PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo.

Para korban yang dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga justru dieksploitasi hingga mengalami gangguan kesehatan serius akibat jam kerja tidak teratur dan kurangnya asupan makanan.

"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit," jelas Rita.

Proses pemulangan ketiga korban dilakukan melalui mekanisme interdepot pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian P2MI, sementara 41 WNI lainnya masih menunggu giliran pemulangan bertahap.

"Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui 'Lapor Bu'. Kemudian kiranya dari imbauan ini akan menjadi upaya kita untuk konsisten dan berkomitmen untuk pemberantas perdagangan orang," tutur Rita.

Penyidikan kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana dengan penangkapan dua orang perekrut yang kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (24/7).

"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Para tersangka berinisial R dan DY membagi peran dalam mencari calon korban hingga mendanai seluruh pembiayaan keberangkatan ilegal tersebut.

"Yang pertama adalah tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh Tersangka DY mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah Tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author