Bareskrim Polri Tangkap Tiga Kurir Sabu di Lampung
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 2,69 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, serta mengamankan tiga orang tersangka bernama Holil (46), Faisol (34), dan Hatnari alias Ari (38), seperti dilansir dari Detikcom.
Para pelaku memanfaatkan modus 'sniper darat' guna memantau pergerakan razia petugas pelabuhan. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang dikemas rapi dalam 11 bungkus lakban hitam.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu tersangka di area penyeberangan.
"Pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tim mencurigai satu orang yang bernama Holil terlihat merekam kegiatan Ops KRYD Seaport Bakauheni, kemudian petugas mengamankan dan menginterogasi orang tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Holil ditugaskan oleh seorang pengendali bernama Herman. Holil bahkan sempat menyeberang ke Merak dan kembali ke Bakauheni menggunakan kapal eksekutif untuk memastikan jalur pengiriman aman.
"Petugas memeriksa handphone milik Holil kemudian tim menemukan bukti bahwa Holil menjadi sniper darat," ujar Eko.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah penginapan di wilayah Kalianda pada Kamis (23/7) pukul 01.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menangkap Faisol dan Hatnari beserta barang bukti narkoba.
"Tim bergerak ke homestay OYO Kalianda untuk mengamankan Faisol dan Hatnari dengan barang bukti sabu sekitar 11 bungkus kurang lebih 2.690 gram," ungkap Eko.
Tersangka Hatnari mengaku membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut ilegal menuju Dumai, lalu dilanjutkan via darat menuju Jakarta dengan imbalan Rp 30 juta. Namun, di Lampung Tengah, ia diminta turun oleh pengendali sebelum akhirnya bertemu Faisol.
Di sisi lain, Holil dan Faisol juga dijanjikan imbalan jutaan rupiah oleh Herman untuk memantau situasi keamanan jalur penyeberangan.
"Holil dan Faisol mendapatkan tawaran pekerjaan dari Herman menjadi 'sniper darat' dari Bakauheni ke Merak mendapatkan upah uang tunai sebesar Rp 2.500.000 untuk upah Holil dan Rp 2.000.000 untuk upah Faisol," imbuh Eko.
Tersangka dijanjikan bonus tambahan setelah tugas pemantauan selesai dilakukan.
"Kemudian, setelah pekerjaan berhasil akan diberikan upah sebesar Rp 5.000.000 namun tidak mengetahui pastinya total keseluruhan upah atau tinggal sisanya saja nanti yang diberikan Herman," sambungnya.
Penyitaan 2,6 kg sabu ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 13.450 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, polisi masih memburu tiga orang DPO yakni Herman, Asep, dan Anton, sementara ketiga tersangka yang tertangkap telah diamankan di Bareskrim Polri.