Singapura Melarang Dua Personel Massive Attack Masuk Negara
Pemerintah Singapura melarang dua anggota grup musik asal Inggris, Massive Attack, untuk memasuki wilayah negaranya akibat aksi pengibaran bendera Palestina saat tampil dalam konser pada 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah tegas tersebut diambil usai pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan terhadap aksi Robert '3D' Del Naja dan Grand 'Dady G' Marshall. Selain mengibarkan bendera, salah satu di antaranya juga menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dari atas panggung.
Kepolisian Singapura menegaskan bahwa pihaknya menindak serius setiap perbuatan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan hukum di negara tersebut.
"Polisi memandang serius tindakan yang berpotensi merusak kerukunan ras dan agama di Singapura, serta mendesak masyarakat termasuk Warga Negara Asing untuk menahan diri, dan mengimpor politik asing karena dapat merusak kohesi sosial dan supremasi hukum kita," tulis keterangan resmi kepolisian Singapura.
Merespons sanksi larangan masuk tersebut, pihak Massive Attack menyampaikan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka untuk mengutarakan rasa terkejut atas keputusan otoritas Singapura.
"Kami gak menyangka dengan mengibarkan bendera akan melanggar hukum apapun, tapi kami bangga membuat ekspresi spontan bersama penggemar di Singapura untuk menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan Palestina," kata pihak Massive Attack.
Aksi pengibaran bendera ini menambah daftar keterlibatan personel Massive Attack dalam aktivisme politik. Sebelumnya, Robert Del Naja sempat ditangkap kepolisian Inggris saat mengikuti demonstrasi pro-Palestina di London pada 11 April 2026 karena dugaan keterkaitan dengan organisasi terlarang Palestine Action.
Singapura sendiri secara ketat membatasi penayangan simbol politik asing. Kementerian Dalam Negeri Singapura sejak 2023 telah mengimbau publik agar tidak menampilkan atribut yang berkaitan dengan konflik Israel-Palestina demi menjaga kohesi sosial.