Polres Sragen Menilang Mobil Pajero Sport Berpelat Nomor Nyeleneh
Satuan Lalu Lintas Polres Sragen menindak pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang memasang pelat nomor tidak sesuai standar spesifikasi teknis di wilayah Kabupaten Sragen, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Kendaraan tersebut menjadi sorotan setelah mengandalkan modifikasi pelat nomor AD1 84WOK yang membentuk kata tidak sopan dalam bahasa Jawa. Padahal, penulisan resmi yang terdaftar di Samsat Sragen adalah AD 184 WOK.
Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan pelat modifikasi tersebut merupakan pelanggaran hukum yang jelas dan harus segera ditindak secara tegas di lapangan.
"Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," kata Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono.
Ia menyampaikan bahwa penataan huruf dan angka pada kendaraan tersebut dibuat secara sengaja sehingga menyimpang dari susunan resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
"Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," tegas Kukuh.
Penindakan berupa sanksi tilang langsung diberikan kepada pemilik kendaraan berpelat modifikasi tersebut agar memberikan efek jera.
"Iya, kita tindak dengan tilang untuk menggunakan pelat nomor yang tidak standar gitu," kata Kukuh.
Berdasarkan informasi Humas Polri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan dokumen resmi identifikasi negara, bukan aksesori visual sembarangan. Aturan wajib penggunaan pelat nomor standar ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Kepolisian melarang enam jenis modifikasi TNKB, termasuk mengubah susunan huruf dan angka, mengganti jenis huruf, mengubah ukuran pelat, menghilangkan logo Korlantas, menggunakan bahan reflektif berlebih, serta memasang pelat di posisi yang tidak terlihat jelas.
Atas pelanggaran tersebut, Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 menetapkan bahwa pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB sah terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.