Ketua Peradin Usulkan Aturan Tegas Soal Perampasan Aset di RUU

Share

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas ukuran kerugian negara yang menjadi dasar penyitaan aset. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Firman menilai instrumen penyitaan harus proporsional dan tidak berlebihan untuk menghindari dampak sosial dan bisnis yang negatif. Ia menekankan pentingnya aturan rinci yang mencakup jenis aset, nilai aset, dan kebutuhan proporsionalitas sebelum penyitaan dilakukan.

"Perlu ada keseimbangan antara instrumen penyitaan sebagai kaidah umum mestinya tidak boleh abstrak dalam hal penguraian aset," ujar Firman.

Firman menambahkan bahwa perlu ada alternatif instrumen yang lebih ringan sebelum penyitaan dilakukan, karena kata "sita" sudah menimbulkan kekhawatiran dalam relasi sosial dan bisnis.

Ia juga menyampaikan pentingnya ukuran yang jelas dalam menentukan aset yang akan dirampas, apakah menggunakan pendekatan potensi kerugian (potential loss) atau kerugian nyata (actual loss). Jika ukuran kerugian tidak pasti, maka penyitaan dan pemblokiran aset menjadi tidak terukur.

"Ketika pembahasan penghitungan kerugian keuangan negara di ruang ini juga ada pemikiran sejauh mana ukuran kerugian itu atau aset yang dianggap perlu dirampas. Apakah bisa menggunakan pendekatan potential loss atau lebih baik sudah harus actual loss? Karena dampaknya kalau masih dikira-kira maka pasti soal penyitaan dan pemblokiran akan tidak bisa diukur," ujar Firman.

Firman mengingatkan penyitaan dan pemblokiran aset berpotensi berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan kegiatan usaha seseorang. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemberitahuan resmi yang efektif kepada pihak yang berkepentingan.

Ia juga menyoroti perlunya mekanisme hukum bagi warga yang menjadi korban salah sita agar dapat memperoleh pemulihan. Menurut Firman, upaya pemulihan ini sangat penting untuk menjaga hak warga yang dirugikan secara hukum.

"Hari ini kami lebih ingin memposisikan masyarakat ataupun seseorang yang ditarget akan dirampas asetnya. Jadi mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita," ujarnya.

Firman menjelaskan konsep hukum administrasi negara yang relevan, yaitu perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang juga dapat terjadi melalui penegak hukum.

"Ini kan sebenarnya dalam konsep hukum administrasi negara itu yang disebut dengan atau perdata OOD, Onrechtmatige Overheidsdaad, perbuatan melawan hukum oleh penguasa juga melalui penegak hukumnya gitu," tambahnya.

Firman menegaskan bahwa RUU harus menyeimbangkan antara otoritas negara dengan hak privasi warga, termasuk menyediakan upaya hukum yang proporsional untuk keberatan atas penyitaan.

"Harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya ya karena keberatan cepat atas upaya paksa banding dan kasasi itu sering kali kalau sudah dijatuhkan putusannya sulit sekali untuk memulihkan atau melakukan memberikan perlawanan atau bantahan jika terjadi salah sita," katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam transaksi penyitaan, ada berbagai faktor yang harus diperhitungkan seperti bunga, keuntungan, kerugian karena kelalaian, biaya hukum, dan forum ganti rugi yang efektif.

Firman juga menyampaikan adanya tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi oleh masyarakat korban salah upaya hukum yang sulit dipenuhi oleh pemerintah.

"Ini kenapa kami perlu tekankan mencermati beberapa best practices atau praktik peradilan sekarang ini ada semacam tuntutan ganti rugi rehabilitasi oleh masyarakat yang menjadi korban salah upaya hukum, ya baik error in law atau error in fact yang terjadi dalam sebuah proses hukum ketika dituntut permintaan ganti rugi rasanya sulit sekali untuk mau membayar ganti rugi itu," ujarnya.

Firman mengingatkan agar penyitaan aset memperhatikan kondisi setiap kasus secara proporsional, termasuk jika aset yang disita adalah satu-satunya tempat tinggal dan ada penyandang disabilitas atau pihak ketiga beritikad baik.

"Nah tentu diperlukan apa pertimbangan yang wajar apalagi di dalamnya ada penyandang disabilitas, keluarga memiliki keluarga anak dan hak tanggungan ya terutama juga pihak ketiga yang beriktikad baik," pungkas Firman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author