Polda Metro Jaya Selidiki YouTuber Bigmo Terkait Promosi Vape Anak

Share

Polda Metro Jaya mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo usai melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape dalam siaran langsung di YouTube, seperti dilansir dari Detikcom, Selasa (4/8/2026).

Penyidik kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian serta memeriksa pihak pelapor guna mendalami kasus tersebut. Selain itu, pimpinan kepolisian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap orang tua dan empat anak yang ada di dalam video telah dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) dengan pendampingan resmi.

"Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan dokumen digital yang telah diperoleh," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pihak Polda Metro Jaya memastikan seluruh pengaduan masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyelidikan ini terus berjalan dengan menempatkan perlindungan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Dugaan pelanggaran ini bermula saat Bigmo melakukan live streaming di akun miliknya dan mendatangi seorang penjual liquid rokok elektrik. Ia kemudian mengajak sejumlah anak kecil di lokasi untuk masuk ke dalam bingkai kamera demi mempromosikan produk nikotin tersebut.

Langkah Bigmo memicu reaksi keras dari kalangan legislatif yang menilai tindakan mengajak anak-anak mempromosikan vape sebagai bentuk pelanggaran hukum serius.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar.

Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Guna mencegah dampak buruk yang lebih luas, desakan agar saluran YouTube milik sang pembuat konten segera ditutup juga disuarakan kepada pihak berwenang dan kementerian terkait.

"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin.

Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author