Singapura Naikkan Gaji Guru Hingga 9 Persen Mulai Oktober 2026
Pemerintah Singapura menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi guru dan tenaga pendidik sebesar 2 hingga 9 persen yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (4/8/2026). Langkah penyesuaian penghasilan ini diterapkan guna menjamin paket gaji tenaga pendidik tetap kompetitif sekaligus mempertahankan daya tarik profesi guru di tengah persaingan pasar kerja. Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) menyatakan kebijakan penyesuaian pendapatan tersebut menjangkau sekitar 33.000 petugas pendidikan, 1.700 pendidik pendukung, serta 1.100 pendidik TK di bawah naungan kementerian.
Peninjauan besaran gaji bagi para petugas pendidikan tersebut terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2022, sehingga memicu pelebaran celah dibanding patokan pasar tenaga kerja saat ini.
"Penyesuaian gaji untuk setiap tingkatan jabatan ditentukan berdasarkan besarnya selisih gaji dengan patokan pasar yang sesuai pada setiap tingkatan," kata juru bicara MOE. Kementerian menjelaskan bahwa perbedaan yang semakin melebar dengan kondisi pasar menjadi pertimbangan utama penetapan besaran kenaikan bagi para staf.
"Secara umum, penyesuaian yang lebih besar dilakukan ketika selisih (gaji yang diterima) dengan patokan pasar melebar," jelas juru bicara MOE. Di samping penyesuaian berkala, MOE memastikan kenaikan gaji tahunan berbasis prestasi kerja tetap diberikan kepada tenaga pendidik yang memenuhi kriteria penilain.
"Selain penyesuaian gaji, MOE akan terus memberikan kesempatan bagi para petugas kami untuk belajar dan berkembang sepanjang karier mereka," kata Kementerian Pendidikan Singapura. Menanggapi pengumuman tersebut, Serikat Guru Singapura (STU) menyampaikan apresiasi mengingat permohonan peninjauan ulang besaran pendapatan telah diajukan sejak lama. "STU telah lama menyerukan peninjauan komprehensif terhadap gaji guru, dan kami senang melihat langkah maju yang telah lama ditunggu-tunggu ini," tulis pernyataan STU.
Meski menyambut positif kebijakan ini, pihak serikat menilai pembenahan di sektor pendidikan perlu dibarengi dengan langkah lanjutan di luar penyesuaian finansial.
"Meskipun penyesuaian 2% hingga 9% merupakan pengakuan yang diperlukan atas kesenjangan dengan tolok ukur pasar, revisi gaji saja tidak cukup," kata STU.