KPK Panggil Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Rejang Lebong dari Fraksi PKB, Anton Doriska, pada Senin (25/5/2026). Pemanggilan ini dilakukan guna memeriksa Anton sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Provinsi Bengkulu tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik. Fakta mengenai pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kehumasan lembaga antirasuah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," terang Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan terhadap legislator tersebut dijadwalkan berlangsung di markas utama komisi antikorupsi. Meski demikian, pihak lembaga penegak hukum belum menjabarkan secara rinci mengenai materi pertanyaan yang akan diajukan materi penyidikan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Sebelum memeriksa Anton Doriska, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Daditama. Dalam proses tersebut, Daditama dimintai keterangan mengenai mekanisme pengaturan proyek yang diduga dikendalikan oleh Bupati Fikri Thobari serta aliran penerimaan uang yang didapat oleh bupati nonaktif tersebut.

Penanganan perkara ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

Pihak kedeputian penindakan komisi antirasuah sebelumnya juga memberikan penjelasan mengenai rincian anggaran yang menjadi objek perkara. Dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar ini bersumber dari sejumlah proyek yang dianggarkan pada awal tahun 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Budi.

Pernyataan teknis mengenai rincian dugaan suap juga sempat dipaparkan oleh pejabat penindakan KPK lainnya dalam kesempatan terpisah terkait nilai komitmen fee yang diberikan oleh para kontraktor.

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," jelas Budi.

Total pagu anggaran untuk pengerjaan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri dilaporkan mencapai Rp 91,13 miar. KPK menduga ada penyerahan uang bertahap sebesar Rp 980 juta melalui perantara dengan nilai ijon yang bervariasi dari ketiga pihak swasta, serta adanya dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta yang dilakukan secara berulang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author