Sekolah Diberi Wewenang Usulkan Siswa Non DTSEN Jadi Penerima PIP 2026
Siswa jenjang SD hingga SMA/sederajat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap berpeluang memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 melalui pengusulan pihak sekolah ke dinas pendidikan pada Senin (3/8/2026). Meskipun data utama penerima PIP bersumber dari DTSEN, kementerian memberikan ruang bagi sekolah untuk mengajukan peserta didik dari keluarga kurang mampu yang belum tercatat di sistem data nasional tersebut. Pengusulan calon penerima mewajibkan penyiapan sejumlah data pribadi siswa, mulai dari Nama Lengkap, NIK, NISN, nama ibu kandung, tanggal lahir, hingga rincian pekerjaan serta penghasilan orang tua.
Proses perbaikan dan pembaruan identitas peserta didik yang belum sesuai dapat dilakukan melalui pihak sekolah atau portal resmi Kemendikdasmen sebelum data diteruskan ke dinas pendidikan.
Setelah diajukan, status penetapan dapat dipantau secara mandiri melalui laman PIP Kemendikdasmen dengan memasukkan NISN dan NIK untuk melihat penerbitan SK Nominasi maupun SK Pemberian. Mekanisme pengusulan ini juga berlaku bagi peserta didik di wilayah Aceh, di mana siswa dan orang tua diimbau segera berkoordinasi dengan sekolah guna memverifikasi kelengkapan berkas kependudukan.