Kemenag Jelaskan Makna Hari Tasyrik dan Larangan Berpuasa Bagi Umat Islam

Share

Hari Tasyrik menjadi bagian penting dalam rangkaian ibadah haji serta perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Setelah menyelesaikan puncak haji di Arafah, umat Islam merayakan Iduladha yang kemudian diikuti oleh tiga hari Tasyrik.

Dikutip dari Detikcom, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa hari Tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Selama periode ini, masyarakat Muslim masih diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban jika belum melaksanakannya pada 10 Zulhijah.

Secara bahasa, kata "Tasyrik" berasal dari kosakata Arab "syarraqa" yang merujuk pada kegiatan menjemur atau mengeringkan daging di bawah terik matahari. Metode penjemuran ini digunakan oleh masyarakat zaman dahulu untuk mengawetkan daging kurban agar tahan lebih lama.

Hari Tasyrik juga diidentifikasi sebagai waktu untuk makan, minum, serta memuji Allah SWT. Atas dasar tersebut, umat Islam diharamkan untuk menunaikan ibadah puasa pada hari-hari ini, sesuai dengan ketentuan hadis Nabi Muhammad SAW.

Bagi para jemaah haji, fase Tasyrik dihabiskan dengan menetap di Mina. Seluruh jemaah mengemban kewajiban untuk melontar jumrah sebagai bagian dari ritual inti setelah melewati wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.

Penetapan awal Zulhijah 1447 H melalui sidang isbat serta agenda perjalanan haji 2026 menunjukkan bahwa Hari Raya Iduladha jatuh pada 27 Mei 2026. Berdasarkan acuan tersebut, fase Tasyrik berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

Hari Tasyrik pertama atau 11 Zulhijah 1447 H bertepatan dengan Kamis, 28 Mei 2026. Selanjutnya, hari Tasyrik kedua jatuh pada Jumat, 29 Mei 2026, dan hari Tasyrik ketiga bertepatan dengan Sabtu, 30 Mei 2026.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Lewat aturan tersebut, libur nasional Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan pada Rabu, 27 Mei 2026.

Selain libur nasional, aparatur negara dan masyarakat juga mendapatkan hak cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026. Momen cuti bersama ini bertepatan langsung dengan hari Tasyrik pertama.

Melalui kebijakan cuti dan libur nasional tersebut, publik dapat memanfaatkan masa libur Iduladha 2026 selama dua hari berurutan. Kelonggaran waktu ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi, membagikan daging hewan kurban, hingga memperbanyak zikir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author