BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan normal pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala BGN Sudaryono pada Selasa, 4 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menetapkan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan.
Skema pemisahan anggaran ini wajib diterapkan pemerintah paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Hasil analisis hukum BGN menunjukkan bahwa putusan MK bersifat conditionally constitutional. Keputusan ini hanya mengatur batasan mekanisme penganggaran agar tidak lagi dihitung sebagai komponen mandatory spending pendidikan, tanpa membatalkan atau menghentikan keberadaan Program MBG.
Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional, ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.
Mulai APBN 2028, alokasi dana Program MBG yang bukan bagian utama pendidikan tidak akan dimasukkan dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian, penyesuaian regulasi ini tidak mengubah kedudukan, fungsi, maupun kewenangan BGN dalam mengelola program strategis tersebut. Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku, jelas Sudaryono.
Masa transisi selama dua tahun yang diberikan MK akan dimanfaatkan pemerintah untuk menyelaraskan desain penganggaran. BGN berkomitmen mendukung penuh proses penyesuaian tata kelola anggaran ini agar peningkatan gizi masyarakat tetap terlaksana secara akuntabel.