13 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Ini Daftarnya
Published
·
2 Reads
Sebanyak 13 provinsi di Indonesia tercatat sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Berikut ini adalah daftar wilayah yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut beserta rincian ketentuannya.
- Jakarta — Membebaskan sanksi administratif secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa perlu pengajuan permohonan.
- Jawa Tengah — Menggelar program hingga Desember 2026 yang meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5%, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pokok beserta sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
- Sumatera Selatan — Membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sehingga tidak ada beban pajak tambahan.
- Lampung — Menghapus sanksi denda dan pajak progresif, menghapus sisa tunggakan bagi penunggak 1 tahun atau lebih (hanya bayar PKB berjalan + 50% pokok tunggakan tahun pertama), memberikan diskon mutasi/balik nama dalam daerah (roda dua 50%, roda empat 25%), diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50% untuk mutasi masuk, serta diskon 5% hingga 25% bagi wajib pajak yang taat.
- Maluku — Mengadakan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor (DE) yang berlaku pada 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
- Sumatera Utara — Menghadirkan promo diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57% yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
- Papua Barat — Berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 dengan program penghapusan pokok dan denda tunggakan pajak tahun keenam ke atas, insentif pajak 12% untuk wajib pajak taat, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 10%.
- Jawa Timur — Berlaku 1 hingga 31 Agustus 2026 dengan fasilitas bebas PKB progresif, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20% bagi buruh, serta pembebasan tunggakan pokok PKB untuk data P3KE/DTSEN, ojek online, dan motor roda tiga.
- DI Yogyakarta — Berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 dengan program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
- Kalimantan Selatan — Berlangsung hingga 30 September 2026 dengan memberikan diskon pokok PKB terutang untuk motor pribadi sebesar 24% dan diskon pokok BBNKB sebesar 37,5%.
- Nusa Tenggara Barat — Berlangsung 15 Juni hingga 30 September 2026 dengan menghapus seluruh denda keterlambatan PKB serta memutihkan tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun (tahun pajak 2020 dan sebelumnya), sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak lima tahun terakhir dan tahun berjalan.
- Bali — Memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8% (kendaraan s.d. 200 cc) dan 9% (kendaraan > 200 cc), ditambah potongan ekstra bagi wajib pajak taat sebesar 10% (s.d. 200 cc) dan 5% (> 200 cc).
- Bengkulu — Membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak, di mana wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author