Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Petugas gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram ganja kering di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (25/7/2026) pukul 14.56 WIB. Kurir bernama Gunter Asawijaya alias Aboy (28) ditangkap di dalam bus sebelum barang haram itu sampai di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan yang melintasi pintu masuk pelabuhan. Tersangka yang duduk di bangku paling belakang bus nopol BA-7243-NU mendadak panik dan menyerahkan diri saat petugas naik ke atas bus.
"Pak, tangkap saya saja," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menirukan ucapan Gunter saat menyerahkan diri kepada petugas, dalam keterangan yang diterima, Senin (3/8/2026).
Usai menyerahkan diri, tersangka langsung menunjukkan koper hitam miliknya di bagasi bus. Di dalam koper tersebut, polisi menemukan 20 paket ganja kering siap edar seberat brutto 20 kilogram.
"Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus nopol BA-7243-NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat melakukan pemeriksaan tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak brutto 20 kilogram," kata Eko.
Gunter mengaku bertindak sebagai penyedia sekaligus kurir. Rencananya, paket ganja tersebut akan disembunyikan di rumah kontrakan wilayah Kampung Bahari sebelum diedarkan.
"Kemudian tim gabungan melakukan pengamanan terhadap pemilik koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang rencananya akan dibawa ke Bahari untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarakan di wilayah tersebut," ungkap Eko.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan skema transaksi 'pay later' atau bawa barang terlebih dahulu dengan pemasok bernama Ikhsan alias RD di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Gunter menyicil pembayaran sebesar Rp 5 juta per kilogram setelah ganja laku terjual.
"Gunter sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Panyabungan sebanyak dua kali yang masing-masing sebanyak 20 kg dengan sistem bawa dulu dan setelah laku baru bayar ke Saudara Ikhsan dengan harga Rp 5 juta per kilo," tutur Eko.
Sebelum keberangkatan, Gunter dijemput oleh seorang pria bernama Rio di Panyabungan dan diantar ke gubuk penampungan. Di lokasi tersebut, koper berisi ganja dipersiapkan.
"Ikhsan alias RD bersama-sama saudara Rio memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam yang telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara Gunter hanya menyaksikannya saja," ucap Eko.
Saat ini, polisi menetapkan Ikhsan alias RD yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pemilik ladang ganja, serta Rio sebagai pemilik ladang ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari penangkapan ini, polisi menyita satu unit ponsel Redmi dan ganja bernilai Rp 80,36 juta yang diperkirakan menyelamatkan 26.787 jiwa.