BPJS Kesehatan Alami Defisit Pembiayaan JKN Rp 2 Triliun Per Bulan

Share

BPJS Kesehatan mencatatkan defisit anggaran hingga Rp 2 triliun per bulan dalam pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta Pusat pada Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Kondisi finansial tersebut dipicu oleh besarnya biaya pelayanan kesehatan yang tidak seimbang dengan jumlah iuran yang terkumpul setiap bulannya dari para peserta.

"Dalam satu hari kami memberikan pelayanan itu 2 juta, transaksi kesehatan sebesar Rp 500 miliar, sebulan Rp 16 triliun dan kami mengumpulkan iuran hanya sebesar Rp 14 triliun, Rp 2 triliun kami defisit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

Tekanan keuangan lembaga ini kian berat karena sebanyak 54 juta peserta dari total 285 juta jiwa tercatat menunggak pembayaran iuran hingga berstatus tidak aktif.

"Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi, ini di angka 98,8 persen, masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan," kata Pujowaskito.

Untuk mengatasi krisis ini, pemerintah menyiapkan bantuan dana sebesar Rp 20 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah ditandatangani Presiden," kata Pujowaskito.

Pihak BPJS Kesehatan saat ini masih menunggu regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar dana bantuan tersebut dapat segera dicairkan.

"Kami nunggu pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir," katanya.

Langkah penguatan tata kelola juga dilakukan dengan menggandeng berbagai kementerian dan lembaga guna meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran peserta.

"Program JKN telah berkembang menjadi sebuah ekosistem. Karena itu, kualitas penyelenggaraannya tidak lagi ditentukan oleh satu institusi, melainkan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola yang saling terhubung," kata Pujowaskito.

Upaya penertiban penunggak iuran dilakukan dengan mengintegrasikan status kepesertaan BPJS Kesehatan ke dalam pelbagai dokumen dan layanan publik masyarakat.

"Kami ingin melekatkan kepesertaan BPJS Kesehatan pada beberapa layanan publik, seperti pengurusan SKCK, keberangkatan haji dan umrah, masuk perguruan tinggi, pengurusan paspor, dan kalau perlu membeli tiket pesawat, BPJS Kesehatan harus aktif," ujar Pujowaskito.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author