Kuasa Hukum Ruben Onsu Tegaskan Isu Perselingkuhan Tidak Terbukti
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan tuduhan perselingkuhan yang menerpa kliennya tidak pernah terbukti secara sah di mata hukum, sebagaimana dilansir dari Detik Hot pada Senin (3/8/2026) di Jakarta Selatan.
Pihak Ruben Onsu menilai narasi perselingkuhan sengaja diangkat kembali pascaputusan perceraian dengan Sarwendah guna menyudutkan posisi kliennya. Minola meminta publik serta pihak terkait melihat fakta hukum yang ada ketimbang menghembuskan narasi lama.
"Jadi begini sekali lagi jangan dialihkan. Perselingkuhan itu kalaupun memang misalnya ada, sekali lagi jangan dipelintir, faktanya kan tidak pernah dibuktikan ya. Tapi kita anggap aja kita percaya dengan apa yang disampaikan. Ini kan sudah masa lalu, ini kan sudah selesai," kata Minola Sebayang.
Langkah memunculkan kembali isu masa lalu dinilai tidak tepat karena hubungan pernikahan kedua belah pihak resmi berakhir. Momentum saat ini seharusnya dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan masing-masing secara terpisah.
"Dengan keluarnya putusan perceraian ini sudah selesai. Tidaklah tepat lagi jika hal ini dibawa di dalam momentum hari ini yang mereka sudah nggak punya hubungan apa-apa lagi. Kecuali memang ya masih sayang, nggak tahu saya ya," tutur Minola Sebayang.
Dugaan penggiringan opini publik diduga sengaja diciptakan untuk mendiskualifikasi Ruben Onsu dalam perebutan hak asuh anak. Pembentukan citra negatif tersebut dinilai bertujuan membuat kliennya terlihat tidak layak sebagai seorang ayah.
"Sekarang, marilah fokus kita itu kepada bagaimana cara untuk membesarkan anak bersama-sama, kan itu konteksnya. Jadi jangan dilarikan ke sana dilarikan ke mari terus ya upaya-upaya untuk membuat Ruben didiskualifikasi," ucapnya.
Proses hukum yang masih berlangsung di pengadilan diharapkan dapat dihormati oleh semua pihak tanpa adanya kegaduhan isu baru.
"Mari kita masuk ke saat tenang saat teduh, menghormati proses hukum yang sedang berjalan ya kita fair berpikir bagaimana, caranya agar proses itu bisa menghasilkan suatu putusan yang sesuai dengan aturan hukum demi kepentingan hukum yang terbaik bagi para pihak," pungkasnya.