Polda Metro Jaya Selidiki YouTuber Bigmo Terkait Eksploitasi Anak
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan eksploitasi anak yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dalam siaran langsung promosi liquid rokok elektrik di saluran miliknya, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Sabtu (1/8/2026).
Aksi tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak setelah potongan video yang memperlihatkan Bigmo membawa anak-anak ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan merek liquid vape viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi keberadaan laporan aduan masyarakat terkait dugaan tindak eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan fakta dan mengidentifikasi identitas anak-anak yang berada dalam tayangan siaran langsung tersebut.
"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Merespons kejadian ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan mendesak pemblokiran akun YouTube milik Bigmo pada Senin (3/8/2026).
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar.
Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kepolisian segera mengambil langkah pemutusan akses akun sang streamer.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin.
Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.
Sahroni turut menyoroti bahaya penyalahgunaan rokok elektrik yang kian marak, termasuk temuan kasus pabrik vape bernarkoba.
"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas dia.
Ia membeberkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian mengenai maraknya produksi rokok elektrik ilegal berskala industri rumahan.
"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjutnya.
Sahroni menyayangkan maraknya promosi produk rokok elektrik di media sosial yang rentan disaksikan oleh anak-anak di bawah umur.
"Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu.
Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur dia.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi tersebut dan menuntut penindakan tegas sesuai dengan regulasi perlindungan anak.
"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi.
Jasra mengkritik pergeseran pola pemasaran rokok elektrik di ruang digital yang kini kerap memanfaatkan figur publik dan influencer untuk menyasar anak muda.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," tutur Jasra.
Jasra juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait batasan promosi produk zat adiktif di platform media sosial.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry," kata Jasra.
KPAI menyampaikan lima rekomendasi, di antaranya mendesak aparat menindak tegas pelanggaran promosi zat adiktif pada anak, memperkuat penerapan UU Kesehatan, meminta platform menurunkkan konten pelanggaran, menghentikan promosi vape oleh figur publik, serta meningkatkan literasi digital masyarakat.
Dari pihak pemerintah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengonfirmasi telah melayangkan surat teguran pertama kepada platform YouTube pada Minggu (2/8/2026).
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Teguran berbasis Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 itu mewajibkan YouTube melakukan evaluasi moderasi konten.
"YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif," jelasnya.
Komdigi memberikan batas waktu tiga hari kepada platform YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menyampaikan klarifikasi resmi.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Pemerintah menyiapkan opsi sanksi bertahap bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak mematuhi aturan moderasi konten.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.
Komdigi berjanji terus mengetatkan pengawasan digital demi memastikan keamanan lingkungan internet bagi anak-anak.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.