BPKN Dukung Gugatan Kelompok Terhadap PLN Pascablackout di Sumatera

Share

Gugatan kelompok atau class action masyarakat terhadap PT PLN (Persero) mendapat dukungan penuh dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Langkah hukum ini dipicu oleh insiden pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh yang terjadi pada Jumat (22/5), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Dampak buruk pemadaman listrik berskala besar tersebut disoroti oleh Ketua BPKN Mufti Mubarok. Ia menjelaskan bahwa kerugian luas dialami oleh masyarakat, pelaku usaha, hingga pelayanan publik akibat terganggunya aktivitas harian, roda ekonomi, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Hak konstitusional konsumen terkait class action ini disebut Mufti telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pihaknya memastikan bakal mengawal upaya hukum tersebut jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan nasional.

"Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mufti.

Transparansi mengenai penyebab utama blackout serta rencana mitigasi ke depan juga dituntut oleh BPKN kepada pihak PLN. Hal ini diperlukan demi menjamin kepastian perbaikan layanan bagi seluruh konsumen.

"PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," katanya.

Dorongan untuk memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan, turut disampaikan BPKN kepada pemerintah dan PLN. Langkah preventif ini dinilai krusial agar jaringan pelayanan publik tidak mudah lumpuh.

Mengingat listrik telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat modern, Mufti menegaskan bahwa gangguan dalam skala besar tidak lagi bisa dipandang sebagai masalah teknis biasa.

"Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author