KPK Terbitkan Enam SP3 Hingga Pertengahan 2026

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap beberapa perkara hingga pertengahan tahun 2026, yang semuanya sudah dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan untuk perkara yang tersangkanya telah meninggal dunia atau perkara yang kalah dalam praperadilan. Dari enam SP3 tersebut, empat dilaporkan pada 2026 dan dua lainnya pada 2025 namun baru dilaporkan ke Dewas tahun ini.

"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," ujar Achmad Taufik kepada wartawan pada Senin (3/8/2026).

Daftar SP3 yang diterbitkan KPK meliputi Siman Bahar, eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026; Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025; Budhi Sarwono, eks Bupati Banjarnegara yang meninggal pada 2024; serta Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penerbitan SP3 diperlukan oleh penyidik karena beberapa faktor, salah satunya meninggal dunia tersangka.

"Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ujar Budi.

Untuk kasus yang kalah praperadilan seperti Indra Iskandar, Budi menyebut akan ada telaah lebih lanjut, namun SP3 tetap diterbitkan karena gugurnya status tersangka.

"Ketika praperadilan itu permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," jelas Budi.

Sebelumnya, selama semester I 2026, Dewas KPK menerima 2.093 pemberitahuan atas tindakan penindakan yang dilakukan KPK. Pemberitahuan penyadapan semuanya tepat waktu, namun terdapat keterlambatan pada pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3.

Rinciannya adalah 762 pemberitahuan penyadapan tepat waktu, 232 penggeledahan dengan 152 tepat waktu dan 80 terlambat, 1.093 penyitaan dengan 893 tepat waktu dan 200 terlambat, serta 6 SP3 dengan 4 tepat waktu dan 2 terlambat.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto memberikan catatan kritis atas keterlambatan pemberitahuan tersebut demi menjaga kepastian hukum.

"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," ujar Benny dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KPK penyidikan SP3
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author