USU Hentikan Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di FEB
Universitas Sumatera Utara (USU) menghentikan status mahasiswa seorang pria berinisial CHS dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis karena terbukti melakukan pelecehan seksual, dilansir dari Detikcom pada Senin, 3 Agustus 2026. Rektor USU menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap atau drop out kepada CHS, yang membuatnya kehilangan hak dan kewajiban akademik serta non-akademik sebagai mahasiswa USU, ujar Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly. Laporan dugaan kekerasan seksual ini pertama kali diterima Satgas PPK USU pada 19 Juli 2026. Sejak itu, Satgas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban, saksi, pendamping, dan bukti-bukti terkait.
"Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual," kata Meutia Nauly.
Meutia menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan CHS meliputi ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban. CHS juga terbukti melakukan rayuan atau ucapan bernuansa seksual, mengirim konten bernuansa seksual meskipun korban tidak menghendaki, serta melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
"Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual yang berdampak pada rasa aman warga kampus," jelas Meutia.