Kemenkeu Tunggu Arahan Presiden Terkait Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai alokasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 70 triliun untuk Pemerintah Daerah yang krisis anggaran, Senin (3/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Suntikan dana melalui mekanisme DBH ini dirancang untuk mengatasi persoalan keuangaan daerah, khususnya krisis belanja pegawai seperti pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Purbaya menjelaskan bahwa aturan penyaluran DBH disesuaikan dengan kondisi fiskal negara, namun skema bantuan khusus disiapkan bagi daerah yang berdampak parah setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi gini, DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal negara. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita udah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melaporkan ke Presiden.Mungkin nanti malam atau besok akan dapat instruksi dari Presiden, bantuannya seperti apa," kata Purbaya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan di Jakarta Selatan.

Kementerian Keuangan telah selesai melakukan perincian kalkulasi anggaran kebutuhan daerah tersebut, namun besaran pastinya masih dirahasiakan hingga diizinkan oleh Kepala Negara.

"Mensesneg yang akan melaporkan. Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siapkan dana sekian, boleh apa nggak.Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden," tutur Purbaya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan catatan kurang bayar DBH tahun 2024 yang mencapai Rp 83 triliun, terdiri dari DBH pajak Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam Rp 40 triliun.

Setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp 13 triliun, tersisa angka kurang bayar bersih sebesar Rp 70 triliun yang mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

"Nah, Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, ini kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026) yang lalu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author