Polisi Malaysia Menangkap WNI Akibat Bikin Keributan di Bandara KLIA
Aparat kepolisian menahan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun di Terminal 1 Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia, Senin (27/7). Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut melakukan aksi provokasi dan keributan akibat jadwal penerbangannya mengalami penundaan hingga lima jam.
Insiden tersebut bermula ketika penerbangan menuju Indonesia yang seharusnya berangkat pukul 15.00 sore waktu setempat tertunda hingga pukul 19.00 malam. Merasa emosi dan lelah, penumpang tersebut mendatangi petugas maskapai untuk meluapkan kemarahannya, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
"Ia melontarkan kata-kata kasar, ancaman, dan komentar provokatif kepada staf maskapai yang bertugas," ucap Kepala Polisi KLIA, Asisten Komisaris Ravi Munusamy, dalam sebuah pernyataan.
Petugas keamanan bandara yang melihat kejadian itu langsung mengambil langkah pengamanan. Penumpang tersebut diarahkan menuju kantor Departemen Imigrasi Terminal 1 untuk menenangkan diri, namun ia justru bertindak makin agresif serta mengabaikan perintah petugas setempat.
"Ia kemudian ditangkap oleh polisi pembantu di KLIA dan diserahkan kepada polisi KLIA untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, WNI tersebut harus menjalani penahanan selama empat hari guna proses pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian mengenakan beberapa pasal berlapis terkait pelanggaran ketertiban umum dan KUHP Malaysia.
Kepolisian menetapkan tuduhan berdasarkan Pasal 14 UU Pelanggaran Ringan, Pasal 188 KUHP tentang pelanggaran perintah pejabat publik, serta Pasal 294 KUHP atas tindakan tidak senonoh di ruang publik. Pihak berwenang mengimbau seluruh pengguna jasa penerbangan untuk senantiasa mematuhi aturan dan instruksi petugas.
"Kerja sama semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa keselamatan, ketertiban, dan kelancaran operasional di Terminal KLIA 1 dan KLIA 2 selalu terjaga," katanya.