Anggota BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos dari Pemerintah

Share

Status kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah, dilansir dari Detik iNET. Clarifikasi ini disampaikan melalui kolaborasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan bahwa kelayakan penerima bantuan sosial ditentukan oleh kondisi ekonomi keluarga melalui sistem Perlinsos Digital, bukan status kepesertaan jaminan ketenagakerjaan.

Pekerja formal maupun informal seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, dan pedagang diimbau tetap mendaftar ke Portal Perlinsos Digital sekaligus memelihara perlindungan kerja.

Indikator utama penilaian kelayakan penerima bansos diukur dari besaran penghasilan per kapita dalam satu keluarga. Perhitungan dilakukan dengan membagi total pendapatan seluruh anggota keluarga dengan jumlah anggota keluarga yang ada.

Keluarga dengan pendapatan di atas Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang berpotensi tidak masuk dalam kriteria penerima bansos. BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh kelompok pekerja, baik kategori Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.

Kategori Penerima Upah meliputi karyawan swasta, pegawai BUMN atau BUMD, serta pekerja pabrik. Sementara kategori Bukan Penerima Upah mencakup pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, gig worker, hingga seniman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author