Interpol Terbitkan Red Notice Buron Kasus Seksual Syekh Ahmad Al Misry
Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) resmi menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri, setelah dikabulkan oleh Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis. Penetapan status buron internasional ini dikonfirmasi pihak kepolisian pada Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengusutan kasus yang menyeret ulama tersebut kini berada dalam penanganan Bareskrim Polri usai statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tersangka masih terdeteksi berada di wilayah Mesir dan upaya pemburuan terus dilakukan secara intensif.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan detail penerbitan dokumen internasional tersebut dalam keterangannya kepada awak media.
"Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Brigjen Untung Widyatmoko.
Untung menegaskan bahwa jajarannya masih bergerak untuk memproses pemulangan tersangka yang teridentifikasi berada di Afrika Utara tersebut.
"Masih dalam upaya. (Dipastikan masih di Mesir) Masih," jelas Brigjen Untung Widyatmoko.
Berdasarkan basis data resmi Interpol, pria berusia 39 tahun tersebut terdaftar dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed. Dokumen itu mencatat kelahiran Kalyubiya, Mesir, namun mencantumkan kewarganegaraan Indonesia.
Halaman situs resmi tersebut juga merinci tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada tersangka secara eksplisit.
"Tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik," demikian keterangan pada laman itu.