Prabowo Penandatanganan PP Suntikan Dana BPJS Kesehatan Rp20 Triliun

Share

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait suntikan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan demi menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kepastian tersebut disampaikan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Health.

"Sudah ditandatangani Presiden," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

Meski regulasi tingkat pemerintah pusat tersebut telah disahkan, proses pencairan anggaran masih bergantung pada penerbitan aturan turunan dari Kementerian Keuangan.

"Kami nunggu pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir," katanya.

Langkah intervensi finansial dari pemerintah ini dinilai sangat vital untuk menjaga stabilitas kas lembaga pengelola jaminan sosial tersebut. Tanpa adanya tambahan dana, BPJS Kesehatan berpotensi menghadapi krisis keuangan berupa gagal bayar mulai Juli 2027 akibat defisit anggaran yang terjadi secara rutin tiap bulan.

"Tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Pujo.

Skema alokasi dana bantuan ini dibagi secara merata dari dua instansi pemerintah, yakni Kementerian Kesehatan sebesar Rp10 triliun dan Kementerian Keuangan sebesar Rp10 triliun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author