PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Yaqut Cholil Pekan Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. penetapan jadwal persidangan perkara tersebut disampaikan oleh juru bicara pengadilan pada Senin, 3 Agustus 2026. "(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra.
Selain mantan Menteri Agama, terdapat tiga orang terdakwa lain yang disidangkan pada hari yang sama, yaitu mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
"Adapun majelis yang akan menyidangkan, yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," ujar Andi Saputra. Pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba menyerahkan sejumlah uang kepada Yaqut melalui Ishfah Abidal Azis untuk memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan 2024.
Aliran dana tersebut mencakup dugaan pemberian dari Ismail kepada Ishfah senilai 30 ribu dolar AS, serta penyerahan uang sebesar 5.000 dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag tahun 2024 Hilman Latief. Komisi antirasuah mencatat praktik dugaan penyimpangan alokasi kuota haji tambahan ini menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengakibatkan penundaan keberangkatan bagi ribuan jemaah haji reguler.