Polda Metro Jaya Selidiki YouTuber Bigmo Terkait Promosi Vape Anak
Polda Metro Jaya menyelidiki aduan terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan rokok elektrik atau liquid vape saat siaran langsung di saluran YouTube miliknya, Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut dan saat ini tengah mendalami fakta-fakta yang ada.
Penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengklarifikasi aduan yang diserahkan ke markas kepolisian.
"Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (3/8/2026).
Kepolisian juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait lainnya untuk melengkapi berkas perkara.
"Dan mengundang klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain," jelasnya.
Meskipun terlapor diketahui telah menyampaikan permohonan maaf terbuka, pelapor menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.
Pengacara pelapor, Thulus Pardosi, menegaskan pelaporan ini didasari atas rasa kepedulian terhadap anak-anak, bukan karena masalah pribadi.
"Tanggapan kita, permintaan maaf tidak ada masalah. Itu sah-sah saja. Dan sebenarnya tidak punya masalah secara personal, kan begitu. Kita maju murni karena kepedulian terhadap anak-anak," jelas Thulus.
Thulus juga menanggapi adanya surat pernyataan permohonan maaf di atas meterai dari pihak terlapor.
"Jadi kalaupun Bigmo meminta maaf, bahkan update terbaru yang saya dapat di media sosial ada tanda tangan di atas meterai," tambahnya.
Ia menyampaikan hasil koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang memastikan upaya perdamaian di luar koridor hukum tidak menghentikan perkara.
"Tapi saya belum verifikasi itu maksudnya apa. Namun kami juga tadi sudah koordinasi dengan penyidik di Polda bahwa perdamaian, apalagi tidak dilakukan di dalam proses hukum, ya tidak serta-merta menghentikan proses perkaranya," tuturnya.
Pihak pelapor dijadwalkan akan membawa saksi tambahan ke Polda Metro Jaya untuk memperkuat aduan tersebut.
"Tetap berlanjut. Hari Jumat tanggal 7 Agustus nanti pukul 14.00 WIB, kami akan menghadirkan saksi tambahan," tutup Thulus.