Pemprov DKI Ancam Denda Pembuang Sampah Sembarangan Rp500 Ribu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang spanduk larangan membuang sampah di tempat penampungan sementara liar Kramat Jati, Jakarta Timur, pascakebakaran tumpukan sampah pada Sabtu (1/8/2026), dilansir dari Detikcom. Warga yang nekat membuang sampah di area tersebut diancam sanksi tegas.
Langkah penertiban ini diambil setelah insiden kebakaran tumpukan sampah di Kampung Dukuh tersebut merenggut nyawa seorang petugas pemadam kebakaran. Sanksi pidana telah disiapkan bagi para pelanggar.
Sanksi finansial akan diberlakukan secara langsung kepada para pembuang sampah liar di kawasan tersebut.
"Pasti (diberi sanksi)," kata pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Yogi menjelaskan bahwa jenis hukuman yang disiapkan berupa denda pidana dengan nominal cukup besar.
"Iya, ancamannya (denda Rp 500 ribu)," ujar Yogi.
Sebelumnya, insiden kebakaran TPS liar tersebut membutuhkan waktu pemadaman yang cukup lama. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengarahkan 10 unit mobil pemadam serta 50 personel untuk memadamkan api yang mulai berkobar sejak pukul 07.02 WIB.
"Operasi pemadaman dimulai pada pukul 07.11 WIB. Api berhasil dilokalisasi pada pukul 11.35 WIB. Selanjutnya, proses pendinginan dimulai pada pukul 13.15 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung untuk mengurai material yang mudah terbakar," jelas Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Bayu Meghantara dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Kebakaran ini juga memakan korban jiwa dari pihak petugas. Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung bernama Andriyono meninggal dunia saat bertugas setelah sempat mengeluhkan sakit.
"Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta turut berduka cita atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Bapak Andriyono," kata Bayu.