Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (25/7/2026) pukul 14.56 WIB. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, dan Bea Cukai, dilansir dari Detikcom.

Brigjen Eko Hadi Santoso selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan, penangkapan berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan yang melintas di pintu masuk pelabuhan. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kavin Leleury menemukan koper hitam berisi ganja 20 kilogram di dalam sebuah bus dengan nomor polisi BA-7243-NU.

"Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus nopol BA-7243-NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat melakukan pemeriksaan tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak bruto 20 kilogram," ujar Brigjen Eko.

Setelah menemukan koper tersebut, polisi segera mengamankan pemiliknya, Gunter Asawijaya alias Aboy (28), yang mengaku membawa ganja untuk disimpan dan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kemudian, tim gabungan melakukan pengamanan terhadap pemilik koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang rencananya akan dibawa ke (Kampung) Bahari, Tanjung Priok, Jakarta utara (Kampung Narkoba), untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarkan di wilayah tersebut," jelas Eko.

Gunter duduk di bangku belakang dekat toilet bus dan merasa panik saat melihat petugas masuk. Karena ketakutan, ia mendekati petugas dan menyerahkan diri dengan mengatakan,

"Pak, tangkap saya saja," kata Eko menirukan ucapan Gunter.

Gunter kemudian menunjukkan koper di bagasi bus, yang berisi 20 paket ganja kering siap edar.

Gunter mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ikhsan alias RD di Panyabungan, Sumatera Utara. Ia telah melakukan transaksi ganja dengan Ikhsan sebanyak dua kali sebelumnya, masing-masing 20 kilogram, dengan sistem bayar setelah barang terjual.

"Gunter sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Panyabungan sebanyak dua kali yang masing-masing sebanyak 20 kg dengan sistem bawa dulu dan setelah laku baru bayar ke saudara Ikhsan dengan harga Rp 5.000.000 per kilo," ujar Eko.

Sebelum tiba di Bakauheni, Gunter dijemput Rio di Panyabungan dan dibawa ke gubuk untuk menunggu pengemasan paket ganja.

"Ikhsan alias RD bersama-sama saudara Rio memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam yang telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara Gunter hanya menyaksikannya saja," tambah Eko.

Ikhsan dan Rio, yang merupakan pemilik ladang sekaligus pengendali, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan ini, polisi menyita 20 paket ganja dan satu ponsel merek Redmi dengan nilai barang bukti sekitar Rp 80.360.000. Eko menyatakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author