Dewas KPK Rampungkan 80 Persen Revisi Peraturan Kode Etik Internal
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah memperbarui Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang kode etik dan kode perilaku internal yang progres penyusunannya telah mencapai 80 persen pada Senin (3/8/2026).
Penyempurnaan aturan ini saat ini memasuki tahap kaji ulang oleh pimpinan KPK sebelum diajukan untuk finalisasi oleh Dewas. Langkah penyesuaian regulasi tersebut dilakukan guna memperketat sanksi etik serta meningkatkan transparansi publikasi dan penegakan hukum internal.
Anggota Dewas KPK Sumpeno menjelaskan perihal perkembangan pembahasan mengenai penyesuaian regulasi internal tersebut di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kegiatan Dewas adalah adanya penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas terkait dengan etik. Dewas KPK telah melakukan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pengawas tentang kode etik dan kode perilaku yang progresnya dari pembahasan DIM atau Daftar Inventaris Masalah per Dewas telah mencapai 80%," kata Sumpeno, Anggota Dewas KPK.
Perbaikan Perdewas difokuskan untuk menaikkan sanksi finansial bagi pimpinan maupun anggota Dewas KPK yang terbukti melanggar kode etik. Pada aturan sebelumnya, yakni Pasal 10 Perdewas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi pemotongan gaji ditetapkan sebesar 10 hingga 40 persen.
"Ini apakah di Perdewas yang akan kita coba untuk perbaiki ini nanti akan bisa diakomodasi, bahwa jika ada pimpinan atau Dewan Pengawas yang melanggar etik, sanksi finansialnya akan dinaikkan, tidak seperti yang sudah ada di Perdewas sekarang," tutur Sumpeno, Anggota Dewas KPK.
Selain masalah pemotongan gaji, revisi aturan ini turut mencakup kejelasan status pegawai, termasuk Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD), serta efisiensi mekanisme penanganan pelanggaran etik.
"Perlu kita ketahui bahwa KPK yang ada di sini terdiri dari pimpinan, kemudian Dewan Pengawas, dan pegawai. Nah, pegawai ini ada yang berasal dari PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan). Nah, ini akan disempurnakan di dalam penyempurnaan Perdewas tersebut," ucap Sumpeno, Anggota Dewas KPK.
Di samping laporan revisi regulasi, Dewas KPK membeberkan catatan kinerja penindakan sepanjang semester I 2026. Dari total 2.093 pemberitahuan penindakan yang diterima dari KPK, penyadapan tercatat 762 tepat waktu. Namun, keterlambatan laporan terjadi pada 80 dari 232 penggeledahan, 200 dari 1.093 penyitaan, serta 2 dari 6 SP3.
Atas temuan keterlambatan pelaporan administrasi penindakan tersebut, Dewas memberikan evaluasi agar kinerja Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ditingkatkan.
"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," tutur Benny Mamoto, Anggota Dewas KPK.
Faktor pengalihan personil ke operasi tangkap tangan (OTT) dinilai menjadi hambatan utama dalam penanganan kasus berbasis pembinaan perkara (case building).
"Case building memang sering terhambat dengan adanya kegiatan OTT karena kegiatan OTT melibatkan beberapa satgas sehingga yang tadinya sedang menangani case building terpaksa ditunda dulu untuk menyelesaikan kasus OTT karena dikejar batasan waktu penahanan," ujar Benny Mamoto, Anggota Dewas KPK.