Kemenimipas Catat Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat penurunan signifikan pada kasus tindak pidana perdagangan orang lintas negara periode 2023-2025, meskipun tingkat kerentanan di daerah kantong pekerja migran dilaporkan masih tinggi.
Penurunan volume kasus tersebut dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Bapak dan ibu anggota Komisi III DPR RI yang kami hormati, berdasarkan data yang dihimpun, secara umum kasus TPPO lintas negara yang tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92% dari tahun 2023 sampai dengan 2025," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Penurunan angka statistik tersebut dinilai tidak serta-merta menghilangkan ancaman kejahatan perdagangan manusia secara keseluruhan di lapangan.
"Namun demikian, penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang karena data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran," sambung Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Berdasarkan data rujukan dari laporan tahunan milik KP2MI pada tahun 2025, wilayah Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama sebagai daerah asal korban terbanyak, yang kemudian diikuti oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Laporan tahunan dari KP2MI tahun 2025 mencatat bahwa Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah dengan jumlah asal terbanyak, disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara itu di tingkat kabupaten, Indramayu menduduki posisi urutan teratas, kemudian berikutnya adalah Cilacap dan Lombok Timur," ungkap Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Pihak otoritas imigrasi kini tengah menggencarkan program edukasi serta penyuluhan hukum keimigrasian di tingkat desa guna memitigasi risiko penyebaran kasus.
"Nah, dalam rangka memitigasi risiko, tahun ini kami telah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan TPPO tersebut. Strategi tersebut direalisasikan melalui pemetaan desa rawan TPPO, dilanjutkan dengan pelaksanaan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Langkah pencegahan tersebut diperkuat dengan adanya peningkatan kerja sama pertukaran informasi lintas negara serta pengetatan pengawasan penerbitan dokumen perjalanan masyarakat.
"Langkah preventif yang kami lakukan itu melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas," ujar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Selain upaya pencegahan, penegakan hukum secara represif dijalankan melalui mekanisme penyidikan keimigrasian serta penerapan tindakan administratif dengan berkolaborasi bersama instansi penegak hukum lain.
"Sedangkan langkah represifnya, ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya," imbuh Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.